Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian tunjangan hari raya kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republtk indonesia, pe.iabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
PP No 36 Tahun 2019 ini hadir dengan pertimbangan:
Presiden Republik Indonesia
Menimbang :
a. bahwa Pemerintah menjarnin kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional lndonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan sebagai
wujud apresiasi Pemerintah atas pengabdian kepada bangsa dan negara;
b. bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian T\rnjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan;
Pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan kebijakan Pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya diberikan secara proporsional. Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI,
Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang menerima lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya menguntungkan. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan Tfrnjangan Hari Raya sekaligus T\rnjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/duda atau Ttrnjangan Hari Raya Penerima Tunjangan janda/duda.
Itulah sekilas informasi yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini, untuk lebih lengkap dan jelas mengenai pemberian THR PNS, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan, Bapak dan Ibu dapat langsung membaca file lengkapnya pada link dibawah ini.
PP No 36 Tahun 2019 Tentang THR DOWNLOAD
Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga informasi mengenai tunjangan hari raya ini memberikan manfaat.
PP No 36 Tahun 2019 ini hadir dengan pertimbangan:
Presiden Republik Indonesia
Menimbang :
a. bahwa Pemerintah menjarnin kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional lndonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan sebagai
wujud apresiasi Pemerintah atas pengabdian kepada bangsa dan negara;
b. bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian T\rnjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan;
Pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan kebijakan Pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya diberikan secara proporsional. Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI,
Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang menerima lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya menguntungkan. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan Tfrnjangan Hari Raya sekaligus T\rnjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/duda atau Ttrnjangan Hari Raya Penerima Tunjangan janda/duda.
Itulah sekilas informasi yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini, untuk lebih lengkap dan jelas mengenai pemberian THR PNS, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan, Bapak dan Ibu dapat langsung membaca file lengkapnya pada link dibawah ini.
PP No 36 Tahun 2019 Tentang THR DOWNLOAD
Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga informasi mengenai tunjangan hari raya ini memberikan manfaat.
EmoticonEmoticon