Showing posts with label Informasi Pendidikan. Show all posts
Showing posts with label Informasi Pendidikan. Show all posts

Sunday, May 19, 2019

Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah 2019 RA MI MTs MA

Download petunjuk teknis Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah 2019 RA MI MTs MA
Informasi yang akan Admin bagikan pada artikel ini yaitu mengenai Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah 2019 pada jenjang RA MI MTs MA baik Kurikulum 2013/ K13 maupun KTSP. Ijazah RA, MI, MTs, dan MA diterbitkan oleh satuan pendidikan yang telah memiliki izin operasional. Penulisan blangko ijazah dilakukan sesegara mungkin setelah satuan pendidikan menerima blangko ijazah dari Kabupaten/Kota/Provinsi. Setelah ijazah disahkan oleh kepala satuan pendidikan, selanjutnya ijazah dibagikan kepada peserta didik yang berhak menerima ijazah. Jika terjadi kesalahan dalam penulisan blangko Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau di tipe-ex dan harus diganti dengan blangko ijazah yang baru.

Ijazah ditulis tangan dengan baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus. Blangko Ijazah yang salah dalam penulisan, disilang dengan tinta warna merah secara diagonal pada halaman depan dan belakang sebagai tanda bahwa blanko tersebut tidak sah digunakan.

  • Ijazah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan.
  • Ijazah Raudhatul Athfal (RA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran pada RA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan RA.
  • Ijazah Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MI dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan MI.
  • Ijazah Madrasah Tsanawiyah (MTs) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MTs dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan MTs.
  • Ijazah Madrasah Aliyah (MA) diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan seluruh program pendidikan pada MA dan dinyatakan tamat belajar dari satuan pendidikan MA.
  • Ijazah RA, MI, MTs, dan MA, diisi oleh panitia yang tetapkan oleh kepala satuan pendidikan.
Itulah sekilas pembahasan mengenai Ijazah pada jenjang Madrasah. Lebih lengkap mengenai penjelasnnya, dibawah ini Admin telah menyiapkan gambaran dari blangko ijazah pada jenjang RA MI MTs dan MA, serta link download petunjuk teknisnya.
Blangko Ijazah RA
Blangko Ijazah RA


Blangko Ijazah MI
Blangko Ijazah MI
Blangko Ijazah MTs
Blangko Ijazah MTs
Blangko Ijazah MA
Blangko Ijazah MA
Terdapat dua jenis blangko Ijazah yaitu blangko ijazah Kurikulum 2006 dan Kurikulum 2013.
(Nomor seri ijazah terdapat pada halaman depan blangko ijazah bagian bawah).
RA-13 000000001 Nomor Seri Blangko Ijazah RA Kurikulum 2013
MI-06 000000001 Nomor Seri Blangko Ijazah MI Kurikulum 2006
MI-13 000000001 Nomor Seri Blangko ijazah MI Kurikulum 2013
MTs-06 000000001 Nomor Seri Blangko Ijazah MTs Kurikulum 2006
MTs-13 000000001 Nomor Seri Blangko Ijazah MTs Kurikulum 2013
MA-06 000000001 Nomor Seri Blangko Ijazah MA Kurikulum 2006
MA-13 000000001 Nomor Seri Blangko Ijazah MA Kurikulum 2013

Dapat Bapak dan Ibu simak gambaran dan penjelas mengenai Blangko ijazah pada tahun pelajaran 2018-2019. Untuk lebih lengkap dan jelas mengenai penulisannya dapat Anda unduh petunjuk teknisnya pada link dibawah ini dalm file Pdf.
Juknis Penulisan Blangko Ijazah Madrasah 2019 RA MI MTs MA DOWNLOAD

Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga file yang tersaji dapat bermanfaat dalam penulisan ijazah yang Bapak dan Ibu laksanakan di tahun 2019.

Saturday, May 18, 2019

Juknis Bantuan Kerja sama Kelembagaan PAUD 2019

Informasi yang akan Admin bagikan pada kesempatan artikel kali ini yaitu mengenai petunjuk teknis bantuan kerja sama kelembagaan pendidikan anak usia dini tahun 2019 sesuai peraturan direktur jenderal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat kementerian pendidikan dan kebudayaan nomor 40 tahun 2019 dari direktur jenderal pendidikan anak usia dini dan pendidikan masyarakat kementerian pendidikan dan kebudayaan. Juknis yang Admin bagikan ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi Bapak dan Ibu yang mengampu pada jenjang PAUD.

Juknis ini hadir dengan berbagai pertimbangan sebagai berikut:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 13 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat tentang Petunjuk Teknis Bantuan Kerja sama Kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019;

Bagi Bapak dan Ibu yang pada kesempatan artikel ini sedang mencari dan membutuhkan petunjuk teknis tersebut, Anda dapat download secara lengkap pada lilnk dibawah ini dalam bentuk file Pdf dari Kemendikbud.
Download Juknis Bantuan Kerja sama Kelembagaan PAUD 2019
Petunjuk Teknis Bantuan Kerja Sama Kelembagaan Pendidikan Anak Usia Dini Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat ini.

Tujuan Petunjuk Teknis
1. Sebagai acuan bagi Direktorat Pembinaan PAUD dalam menetapkan lembaga/organisasi penerima bantuan Kerja Sama Kelembagaan PAUD Tahun 2019;
2. Sebagai acuan bagi dinas pendidikan setempat dalam memberikan rekomendasi kepada lembaga/organisasi Mitra PAUD calon penerima bantuan Kerja sama Kelembagaan PAUD Tahun 2019;
3. Sebagai acuan bagi lembaga/organisasi Mitra PAUD penerima bantuan Kerja sama Kelembagaan PAUD Tahun 2019 guna mengetahui prosedur dalam pengajuan, penyaluran dan pertanggungjawaban bantuan pemerintah.

Itulah sekilas yang dapat Admin tuliskan isi dari juknis tersebut, selengkapnya mengenai isi dari file petunjuk teknis dapat Bapak dan Ibu unduh pada link dibawah ini.
Juknis Bantuan Kerja sama Kelembagaan PAUD 2019 DOWNLOAD

Demikian yang dapat Admin tuliskan, semoga informasi yang tersaji memberikan manfaat bagi Bapak dan Ibu dalam berbagai kegiatan pada jenjang Pendidikan anak usia dini.

Friday, May 17, 2019

Juknis Mendapatkan NUPTK Tahun 2019

dOWNLOAD Juknis Mendapatkan NUPTK Tahun 2019
Informasi mengenai NUPTK ini bersumber dari tim bidang pendidikan dasar dan menengah pusat data dan statistik pendidikan dan kebudayaan sekretariat jenderal kementerian pendidikan dan kebudayaan Tahun 2019. Petunjuk pelaksanaan penerbitan NUPTK ini bertujuan untuk memberikan
acuan kepada semua pihak yang terlibat agar memiliki pandangan yang sama dalam memahami peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 tahun 2018 tentang petunjuk teknis penerbitan NUPTK. Mekanisme penerbitan NUPTK yang sudah berjalan sampai saat ini adalah Operator sekolah memastikan PTK yang akan diajukan agar diberikan NUPTK terdata dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai calon penerima NUPTK serta melampirkan dokumen yang dibutuhkan, Dinas pendidikan memverifikasi dan validasi dokumen yang dilampirkan pada saat pengajuan NUPTK dari segi legalitas dan keabsahan dokumen yang dilampirkan, LPMP memastikan kembali kesesuain dokumen yang dilampirkan, dan PDSPK memverikasi ulang dokumen yang dilampirkan apabila sudah sesuai maka segera diterbitkan NUPTK.

Juknis Penerbitan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan bagian dari pengelolaan master referensi pendidik dan tenaga kependidikan sejalan dengan permendikbud Nomor 79 tahun 2015 bahwa penerbitan dan pengelolaan master referensi pendidikan merupakan tugas Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).

Proses Penerbitan NUPTK Penerbitan NUPTK adalah pemberian nomor NUPTK kepada calon penerima NUPTK yang sudah memenuhi seluruh persyaratan dan sudah diajukan oleh sekolah (OPS). Penerbitan NUPTK dilaksanakan oleh PDSPK melalui aplikasi verval PTK setelah diajukan oleh satuan pendidikan. Pengajuan NUPTK dapat dikabulkan apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku. Proses pengajuan NUPTK dimulai dari satuan pendidikan mengajukan melalui aplikasi verval PTK dengan melampirkan dokumen yang dibutuhkan setelah itu diverifikasi legalitasnya oleh Dinas Pendidikan, kemudian LPMP/BPKLN memastikan kembali dokumen yang
dilampirkan sudah sesuai dengan yang dibutuhkan. Selanjutnya PDSPK memastikan kembali semua dokumen yang dilampirkan sudah sesuai dan masih berlaku, serta memastikan kembali PTK tersebut masih berada di satuan pendidikan maka pengajuan NUPTK tersebut akan diterbitkan.

Langkah-langkah pengajuan dan penerbitan NUPTK:
  1. PTK mengajukan penerbitan NUPTK ke Satuan Pendidikan dengan melengkapi persyaratan dalam bentuk file elektronik (hasil scan). 
  2. Satuan Pendidikan mengajukan penerbitan NUPTK melalui aplikasi verval PTK dengan melengkapi semua persyaratan yang masih berlaku sesuai dengan apa yang telah ditentukan. 
  3. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari sekolah dalam aplikasi verval PTK dengan melakukan pemeriksaan berkas persyaratan dalam file elektronik, dalam hal keaslian cap dan tanda tangan, keaslian hasil legalisir (untuk ijazah jika tidak ada berkas yang asli, maka bisa diganti dengan SK pengganti ijazah), serta masa berlaku berkas. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak).
  4. LPMP menerima pengajuan penerbitan NUPTK dalam aplikasi verval PTK dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Provinsi dengan memeriksa persyaratan dalam file elektronik. BPKLN menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan Indonesia di luar negeri. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku pegajuan diteruskan (di-approve), kalau tidak sesuai dikembalikan (ditolak). 
  5. PDSPK menerima pengajuan penerbitan NUPTK dari satuan pendidikan yang sudah di-approve oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi dan LPMP/BPKLN melalui verval PTK, dengan memeriksa semua kelengkapan dan masa berlaku berkas, dan kondisi saat ini terdata di Dapodik. Apabila semua persyaratan terpenuhi dan masih berlaku, serta terdata di Dapodik sebagai guru aktif (memiliki rombel), maka pengajuan sah dan NUPTK diterbitkan, kalau tidak sesuai di kembalikan (ditolak). Pengajuan NUPTK yang dilakukan tolak SK di PDSPK tidak melalui mekanisme pengajuan NUPTK dari awal, tetapi satuan pendidikan cukup meng-upload SK yang diminta dan langsung masuk di antrian PDSPK.
Persyaratan pengajuan dan penerbitan NUPTK: 
  1. PTK terdata dalam pangkalan data Dapodik dan memiliki rombongan belajar. 
  2. Belum memiliki NUPTK. 
  3. Bertugas di satuan pendidikan yang memiliki NPSN; 
  4. Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
  5. Ijazah dari pendidikan dasar sampai dengan pendidikan terakhir; 
  6. Bukti memiliki kualifikasi akademik paling rendah diploma IV (D-IV) atau strata 1 (S-1) bagi Pendidik pada Satuan Pendidikan Formal; 
  7. Bagi yang berstatus CPNS/PNS melampirkan: a. Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS/PNS; dan b. Surat Keputusan (SK) Penugasan dari Dinas Pendidikan; 
  8. Surat keputusan pengangkatan dari Kepala Dinas Pendidikan bagi yang berstatus bukan PNS yang bertugas pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan telah bertugas paling sedikit selama 2 (dua) tahun secara terus menerus yang dibuktikan melalui surat keputusan pengangkatan dari ketua yayasan atau badan hukum lainnya dan SK Penugasan/pembagian jam mengajar dari kepala sekolah/kepala yayasan bagi yang berstatus bukan PNS pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat
Itulah sekilas informasi yang dapat Admin bagikan pada kesempatan artikel ini. Dan untuk lebih lengkap dan jelas mengenai petunjuk teknis NUPTK dapat Bapak dan Ibu downlod pada link dibawah ini.

Demikian informasi yang dapat Admin sampaikan, semoga petunjuk teknis ini memberikan manfaat bagi Bapak dan Ibu yang sedang mencari cara mendapatkan NUPTK.

PP 36 Tahun 2019 Tentang THR PNS, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan

download PP 36 Tahun 2019 Tentang THR PNS, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan
Download Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2019 Tentang Pemberian tunjangan hari raya kepada pegawai negeri sipil, prajurit tentara nasional indonesia, anggota kepolisian negara republtk indonesia, pe.iabat negara, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

PP No 36 Tahun 2019 ini hadir dengan pertimbangan:
Presiden Republik Indonesia
Menimbang :
a. bahwa Pemerintah menjarnin kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional lndonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan sebagai
wujud apresiasi Pemerintah atas pengabdian kepada bangsa dan negara;
b. bahwa pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam menjaga tingkat kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pemberian T\rnjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima T\rnjangan;

Pemberian Tunjangan Hari Raya merupakan kebijakan Pemerintah sebagai penghargaan atas kontribusi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dalam mencapai tujuan pembangunan nasional dan diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara atau kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan besaran Tunjangan Hari Raya diberikan secara proporsional. Namun demikian bagi PNS, Prajurit TNI,
Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan yang menerima lebih dari 1 (satu) jenis penghasilan, hanya diberikan salah satu yang jumlahnya menguntungkan. Apabila PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tersebut juga sebagai Penerima Pensiun janda/duda atau Penerima Tunjangan janda/duda maka kepada yang bersangkutan diberikan Tfrnjangan Hari Raya sekaligus T\rnjangan Hari Raya Penerima Pensiun janda/duda atau Ttrnjangan Hari Raya Penerima Tunjangan janda/duda.

Itulah sekilas informasi yang dapat Admin tuliskan pada kesempatan artikel ini, untuk lebih lengkap dan jelas mengenai pemberian THR PNS, Pejabat Negara, Pensiunan dan Penerima Tunjangan, Bapak dan Ibu dapat langsung membaca file lengkapnya pada link dibawah ini.
PP No 36 Tahun 2019 Tentang THR DOWNLOAD

Demikian yang dapat Admin sampaikan, semoga informasi mengenai tunjangan hari raya ini memberikan manfaat.